700 Auditor BPKP 'Dibajak'

700 Auditor BPKP 'Dibajak'

- detikFinance
Sabtu, 30 Mei 2009 15:20 WIB
700 Auditor BPKP Dibajak
Jakarta - Auditor-auditor BPKP masih kerap dibajak oleh institusi pemerintah lainnya. Hingga kini tercatat ada sekitar 700 auditor BPKP sudah dibajak oleh pihak lain. Faktor utamanya adalah penghasilan dan kewenangan yang lebih menggiurkan.

Demikian disampaikan Kepala BPKP Didi Widayadi di sela-sela Hari Jadi BPKP ke-26 di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, Sabtu (30/5/2009).

"Sudah rahasia umum, auditor kita banyak yang dibajak. Sudah sekitar 700 orang yang keluar. Ini membuat sumber daya kita semakin sedikit dan menyulitkan pembelajaran bagi yang lainnya," kata Didi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembajakan biasanya berawal dari penempatan auditor BPKP di instansi atau pemerintah daerah. Di instansi tersebutlah, auditor BPKP biasanya mendapatkan penghasilan yang jauh lebih besar dibanding di BPKP.

"Kalau di sini (BPKP) dia dapat Rp 5 juta, di tempat itu mungkin bisa sampai Rp 30 juta. Secara manusiawi mungkin saya mengerti, tapi kan kepentingan pribadi jangan sampai mengalahkan kepentingan negara," katanya.

Tak hanya itu, auditor BPKP yang ditempatkan di instansi tertentu seperti kepolisian, tentu akan memiliki kewenangan yang lebih luas ketimbang hanya menjadi auditor di BPKP.

Jangka waktu penempatan audito BPKP di instansi pemerintah lain biasanya adalah 3 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun, menjadi 4 tahun. Setelah itu auditor harus ditarik dan digantikan oleh auditor lain.

Salah satu kasus yang sedang ramai saat ini adalah penarikan auditor BPKP dari KPK yang ditolak lembaga antikorupsi itu. Namun Didi menegaskan, pihaknya akan tetap menarik auditor-auditornya yang sudah 'dititipkan' di KPK selama 3 tahun.

"Tetap akan kita tarik. Tidak akan kita perpanjang menjadi 4 tahun. Kalau orangnya (auditornya) tidak mau dan memilih untuk berhenti dari BPKP, maka akan kita berhentikan secara tidak terhormat sehingga tidak bisa diterima di instansi mana pun. Ini sudah kita bicarakan dengan Menneg PAN," katanya.

Saat ini ada sekitar 58 auditor BPKP yang ada di KPK. Untuk tahap awal, ada sekitar 25 orang yang akan ditarik karena sudah 3 tahun ditempatkan di KPK.

"Kalau memang sedang ada kasus yang ditangani mereka (auditor-auditor di KPK) maka bisa kita bicarakan kok, asalkan mereka dikembalikan," katanya.

Selain itu, Didi menambahkan, BPKP juga akan menyediakan auditor pengganti untuk ditempatkan di KPK. Hingga saat ini, BPKP sudah mengajukan 90 auditor untuk diseleksi KPK.

Salah satu strategi untuk mengatasi 'pembajakan' ini adalah dengan menerapkan remunerasi di tubuh BPKP. Remunerasi diharapkan bisa menjadi penghargaan atas kinerja BPKP sekaligus meningkatkan loyalitas pegawainya.

Tak hanya itu, BPKP kini juga menjalakan crash program untuk memperbanyak auditor-auditor baik dari level sarjana maupun diploma. Kebutuhan auditor di seluruh Indonesia saat ini mencapai 46.000 orang.


(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads