penagihan klaim kerugian PT Jasa Marga Tbk yang diakibatkan oleh lumpur Lapindo.
Menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu, khusus klaim untuk Jasa
Marga akan dilakukan melalui pemerintah. Penagihannya bisa dilakukan dengan cara
pemerintah mengganti kerugian tarif Jasa Marga setelah itu klaim ke Lapindo, atau pemerintah menagih langsung kepada Lapindo tapi dengan kompensasi tarif tol di ruas tersebut dinaikkan sebagai pengganti kehilangan tarif perseroan.
"Ada dua opsi, pertama kita ganti semua kerugian Jasa Marga setelah itu klaim ke Lapindo. Atau bisa juga pemerintah minta langsung ke Lapindo, tapi tarif tolnya naik sebagai kompensasi," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (29/5/2009) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak diganti maka ada kerugian kontrak Jasa Marga ke pemerintah. Yang hancur ini kan asetnya pemerintah yang dikelola Jasa Marga. Pemerintah kan sekarang sudah melakukan pembebasan lahan untuk tol yang mau dibangun itu kan yang di sebelahnya, jalur alternatif," jelasnya.
Sementara untuk BUMN lain yang juga menderita kerugian, klaim tersebut akan dilayangkan langsung kepada pihak Lapindo. Penagihannya bisa dilakukan secara kolektif maupun masing-masing.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penghitungan atas total kerugian yang diderita oleh beberapa perusahaan plat merah. Perusahaan negara yang terkena kerugian tersebut antara lain PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Petrokimia Gresik dan PT Kereta Api.
"Harus (klaim) dilayangkan. Saya sudah rapat dan itu sedang dihitung (nilai kerugian). Kalau kereta api kan jelas bisa dihitung soal pemindahan rel. Pertamina juga bisa dihitung yang saluran gas itu," ujarnya.
(ang/qom)










































