Menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu, khusus untuk BUMN lain selain PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan diminta untuk mengajukan klaim sendiri-sendiri.
"Kalau Jasa Marga kan disitu ada aset milik pemerintah, jadi klaim itu kita (pemerintah) yang ajukan. Kalau BUMN lain, kalim sendiri saja oleh direksi," ujarnya di Wisma Antara, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2009) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kan ada direksinya, dan sudah digaji. Mereka minta tolong karena merasa tidak kuat. Tapi klaim itu harus diajukan secara korporasi," katanya.
Said sebelumnya mengatakan, khusus klaim untuk Jasa Marga akan dilakukan lewat pemerintah dengan 2 opsi penagihan. Penagihannya bisa dilakukan dengan cara pemerintah mengganti kerugian tarif Jasa Marga setelah itu klaim ke Lapindo, atau pemerintah menagih langsung kepada Lapindo tapi dengan kompensasi tarif tol di ruas tersebut dinaikkan sebagai pengganti kehilangan tarif perseroan.
(ang/qom)











































