Allied adalah perusahaan investasi yang berbasis di Hong Kong. Pengajuan pailit dilakukan karena masalah utang senilai US$ 20 juta yang belum dibayar oleh Kertas Nusantara, perusahaan yang dimiliki oleh Prabowo Subianto dan Hasjim Djojohadikusumo.
Kuasa Hukum Allied, Tisye Erlina Yunus, Widia Gustiwardini dan Irpan dari kantor hukum T&T Partnership, menjelaskan perjanjian utang dibuat pada 27 Desember 2004 berjangka waktu 1 tahun dan jatuh tempo 26 Desember 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kertas Kiani juga mempunyai utang kepada kreditor lain yakni Lamag Sdn Bhd yang dulu bernama Rantau Intan Sdn Bhd sebesar US$ 926,535 ribu yang juga telah jatuh tempo.
"Sehingga unsur pengajuan pailit dengan adanya dua atau lebih kreditor terpenuhi," bunyi siaran pers T&T Partnership, Selasa (2/6/2009).
Sebelumnya, Allied Investments Ltd selaku pemohon pailit PT Kertas Nusantara secara resmi telah melayangkan surat pencabutan perkara pailit ke PN Niaga Jakarta Pusat pada 12 Januari 2009.
(ir/qom)