Allied Kembali Gugat Pailit Kertas Nusantara

Allied Kembali Gugat Pailit Kertas Nusantara

- detikFinance
Selasa, 02 Jun 2009 14:53 WIB
Jakarta - Allied Investments Ltd kembali menggugat pailit PT Kertas Nusantara,--yang sebelumnya bernama PT Kiani Kertas--, setelah proses di pengadilan sebelumnya dicabut. Sidang perdana akan digelar 4 Juni 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Allied adalah perusahaan investasi yang berbasis di Hong Kong. Pengajuan pailit dilakukan karena masalah utang senilai US$ 20 juta yang belum dibayar oleh Kertas Nusantara, perusahaan yang dimiliki oleh Prabowo Subianto dan Hasjim Djojohadikusumo.

Kuasa Hukum Allied, Tisye Erlina Yunus, Widia Gustiwardini dan Irpan dari kantor hukum T&T Partnership, menjelaskan perjanjian utang dibuat pada 27 Desember 2004 berjangka waktu 1 tahun dan jatuh tempo 26 Desember 2005.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hingga batas waktu jatuh tempo dan pengajuan pailit, tergugat belum melakukan pembayaran atas pokok pinjaman dan biaya pinjaman sehingga total kewajiban tergugat mencapai US$ 32,907 juta. Rinciannya, pokok pinjaman US$ 20 juta, biaya pinjaman (produksi) US$ 3 juta dan denda (36 bulan) US$ 9,907 juta.

Kertas Kiani juga mempunyai utang kepada kreditor lain yakni Lamag Sdn Bhd yang dulu bernama Rantau Intan Sdn Bhd sebesar US$ 926,535 ribu yang juga telah jatuh tempo.

"Sehingga unsur pengajuan pailit dengan adanya dua atau lebih kreditor terpenuhi," bunyi siaran pers T&T Partnership, Selasa (2/6/2009).

Sebelumnya, Allied Investments Ltd selaku pemohon pailit PT Kertas Nusantara secara resmi telah melayangkan surat pencabutan perkara pailit ke PN Niaga Jakarta Pusat pada 12 Januari 2009.
(ir/qom)

Hide Ads