Pajak Rokok Daerah 10-15% Diterapkan per Januari 2014

Pajak Rokok Daerah 10-15% Diterapkan per Januari 2014

- detikFinance
Selasa, 02 Jun 2009 14:58 WIB
Pajak Rokok Daerah 10-15% Diterapkan per Januari 2014
Jakarta - Pajak rokok daerah akan diterapkan mulai Januari 2014. Besaran yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR adalah sebesar 10-15% dari besaran tarif cukai yang ditetapkan.
 
Hal ini dikatakan oleh Ketua Panitia Khusus RUU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) Harry Azhar Azis saat dihubungi oleh wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2009).
 
"Pajak rokok mulai dipungut 2014. Berapa tarifnya, itu akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, minimal 10% dan maksimal 15%. Jadi nanti Menkeu akan mengajukan kepada Mendagri," tuturnya.
 
Besaran pajak daerah ini diambil dari besaran tarif cukai, jadi misalkan dalam satu bungkus rokok tarif cukainya adalah sebesar Rp 1.000 dan pajak rokoknya 10%, maka besaran pajak rokok tersebut adalah Rp 100 per bungkus.
 
Dijelaskan Harry, penerimaan yang diterima dari pajak rokok tersebut bakal dibagi dua. Untuk pemerintah kabupaten/kota sebesar 70% dan untuk pemerintah provinsi 30%.
 
"Dari jumlah yang diterima itu, 50% diantaranya harus untuk alokasi kesehatan dan penegakan hukum," pungkasnya.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads