Hal ini dikatakan oleh Ketua Panitia Khusus RUU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) Harry Azhar Azis saat dihubungi oleh wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2009).
"Pajak rokok mulai dipungut 2014. Berapa tarifnya, itu akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, minimal 10% dan maksimal 15%. Jadi nanti Menkeu akan mengajukan kepada Mendagri," tuturnya.
Besaran pajak daerah ini diambil dari besaran tarif cukai, jadi misalkan dalam satu bungkus rokok tarif cukainya adalah sebesar Rp 1.000 dan pajak rokoknya 10%, maka besaran pajak rokok tersebut adalah Rp 100 per bungkus.
Dijelaskan Harry, penerimaan yang diterima dari pajak rokok tersebut bakal dibagi dua. Untuk pemerintah kabupaten/kota sebesar 70% dan untuk pemerintah provinsi 30%.
"Dari jumlah yang diterima itu, 50% diantaranya harus untuk alokasi kesehatan dan penegakan hukum," pungkasnya.
(dnl/qom)










































