Hal ini disampaikan Kuasa hukum PT LNG Energy Utama, Rikrik Rizkiyana kepada wartawan, di plaza DM, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (2/6/2009).
"Kita akan mengajukan gugatan perdata terhadap Pertamina dan Medco," ujar Rikrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Karena mereka yang melakukan Beauty Contest. Mereka tidak mempertimbangkan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan dan kemampuan kita juga didiskreditkan," ungkapnya.
Menurut Rikrik, ada tiga komponen yang menjadi bentuk kerugian, yaitu uang yang sudah dikeluarkan dalma project study, waktu yang sudah dibuang percuma selama 2 tahun serta potensial profit termasuk nilai proyek itu sendiri.
Sementara itu, Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan mempersilahkan jika LNG EU akan menggugat pihaknya.
"Silahkan mereka kalau akan gugat kita," kata Karen disela-sela raker dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Seperti diketahui, pada 28 Agustus 2008 LNG-EU telah melaporkan Mitsubishi kepada KPPU. Mitsubishi diduga telah menggunakan segala informasi milik LNG-EU yang diperoleh dari proses due diligence yang dilakukan LNG EU sebagai benchmark dan referensi dalam penawaran tendernya.
Mitsubishi juga dinilai telah melakukan penawaran pura-pura pada saat proses pemilihan partner Pertamina dan Medco di konsorsium Donggi Senoro.
(epi/qom)











































