MUI: Daging Sapi yang Tertahan di Tanjung Priok Halal

MUI: Daging Sapi yang Tertahan di Tanjung Priok Halal

- detikFinance
Rabu, 03 Jun 2009 17:16 WIB
MUI: Daging Sapi yang Tertahan di Tanjung Priok Halal
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa daging impor asal Australia dan Selandia Baru yang tertahan di Tanjung Priok dinyatakan halal. Penahanan daging impor oleh pihak karantina Tanjung Priok berdasarkan surat edaran Ditjen Peternakan hanyalah kesalahfahaman menginterpretasikan surat edaran LP POM MUI.
 
Ketua Umum MUI Amidhan mengatakan masalah ini berawal ketika pada tanggal 25 Maret 2009 lalu LP POM MUI menetapkan surat edaran mengenai penahanan sementara mengeluarkan sertifikat halal yang baru bagi lembaga-lembaga sertifikat halal di seluruh dunia termasuk dari Australia dan Selandia Baru selagi masa pelatihan LP POM MUI (20-31 Mei 2009).
 
"Tidak benar itu, yang benar itu ada 3 lembaga sertifikat halal di Australia, biasanya nggak ada masalah. Tapi kali ini ada penilaian baru dari MUI, bukan kehalalanya yang dipermasalahkan. Mereka itu di pending (mengeluarkan sertifikat baru) sampai Oktober sampai mereka mengikuti pelatihan oleh LP POM MUI. Setelah mereka mengikuti pelatihan dan standar Indonesia maka skorsingnya di cabut lagi," jelas Amidhan saat dihubungi detikFinance, Rabu (3/6/2009).

Dikatakannya ketetapan LP POM MUI ini ternyata diartikan oleh Ditjen Peternakan untuk menahan daging sapi impor dari negara-negara tersebut karena mengacu pada ketetapan LP POM MUI tadi. Padahal kata dia, seharusnya penundaan atau pending tersebut baru efektif berlaku Oktober 2009 karena mempertimbangkan kontrak-kontrak impor yang sudah ada.
 
"Melihat perkembangan yang ada, akan segera kita cabut (pending), dalam waktu sangat dekat, 2 hari lagi kita cabut," ucapnya.
 
Ia mengakui masalah tertahannya daging impor itu lebih pada masalah koordinasi antara LP POM MUI dengan Ditjen Peternakan Departemen Pertanian termasuk badan karantina. Amidhan beranggapan bahwa pihak Ditjen Peternakan hanya melihat seacara harfiah saja dari keputusan LP POM MUI tersebut.
 
Ia menambahkan kalau ini adalah masalah administrasi saja, selanjutnya pihaknya akan berkonsultansi dengan ditjen Peternakan Deptan. Mengingat sertifikat yang telah dikeluarkan di 200 kontainer di Tanjung Baru adalah berdasarkan kontrak lama yang menurutnya sudah mendapat sertifikat halal.
 
Amidhan menjelaskan saat ini di Australia terdapat 8 lembaga sertifkat halal, 3 diantaranya sedang mengikuti pelatihan di LP POM MUI untuk dilakukan penyesuian, untuk itu lah muncul ketetapan pending sementara pengeluaran sertifikat halal baru.
 
"Minggu ini juga soal pending itu kita cabut, karena sudah selesai maka tidak ada masalah lagi termasuk di pihak karantina," jelas Amidhan.

(hen/lih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads