Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (3/6/2009).
"Angka stimulus fiskal 2010 adalah Rp 50 triliun, sementara untuk perpajakan Rp 40 triliun berupa penurunan PPh Badan, dan lainnya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp 40 triliun itu berupa tax cut, yang sudah ada di UU PPh seperti insentif PPh masuk bursa, dan juga berupa BM-DTP (Bea Masuk Ditanggung Pemerintah," paparnya.
Karena ada pembiayaan stimulus belanja Rp 10 triliun ini, nilai defisit anggaran bisa diperlebar menjadi 1,5% dari PDB atau nominalnya adalah sebesar Rp 93 triliun.
"Itu pilihan yang kita berikan ke DPR, jika defisit dinaikkan dari 1,3% menjadi 1,5%, maka nilai stimulus belanja bisa dinaikkan dari rencana semula sekitar Rp 6,1 triliun," pungkas Anggito.
(dnl/qom)











































