Hal ini dikatakan oleh Deputi Menko Perekonomian Bayu Krisnamurthi ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/6/2009).
"Ketetapan MUI mengenai sertifikasi halal impor daging sapi itu baru berlaku 1 Oktober 2009, sehingga kami rekomendasikan daging itu dilepaskan," ujarnya.
MUI sebelumnya mengeluarkan ketetapan sertifikasi halal daging sapi dari beberapa negara termasuk Australia dan Selandia Baru sudah tidak lagi sesuai dengan ketetapan MUI. Sehingga MUI mengeluarkan surat pernyataan beberapa negara sertifikasi halalnya ditunda.
"Atas dasar itu maka Dirjen Peternakan mengeluarkan surat pada 2 Juni 2009 melarang impor daging sapi, sehingga daging itu tertahan di karantina Tanjung Priok. Tapi ternyata surat MUI berlaku mulai 1 Oktober 2009," kata Bayu.
Bayu mengatakan karena pelarangan impor daging sapi ini menyebabkan berkurangnya pasokan daging sapi di daerah Jawa Barat, Jakarta, dan Banten.
"Pelarangan ini juga menyebabkan protes dari negara-negara eksportir karena larangan itu sangat tiba-tiba, protes terutama oleh Australia dan New Zealand. Pekan depan akan ada pertemuan Menteri Perdagangan Indonesia dengan Menteri Perdagangan Australia dan New Zealand, salah satu yang akan dibahas adalah mengenai hal ini," pungkasnya.
(dnl/ir)











































