Hal ini dikatakan oleh Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/6/2009).
"Jadi nanti kalau busuk nanti badan karantina penanggungjawabnya, karena Bea dan Cukai hanya memenuhi tugas saja," ujarnya.
Anwar mengatakan sampai hari ini belum ada arahan mengenai nasib daging-daging sapi impor tersebut, apakah dimusnahkan atau dilepaskan. Padahal daging tersebut sudah mengendap cukup lama di karantina Pelabuhan Tanjung Priok.
"Itu badan karantina yang punya tugas, ya kita memenuhi tugas dia saja. Tapi nanti kalau harus dimusnahkan itu tugas karantina saja," katanya.
Dikatakan Anwar, penahanan daging-daging sapi impor tersebut dilakukan Bea dan Cukai berdasarkan arahan dari Dirjen Peternakan.
Sebelumnya Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi mengatakan pemerintah merekomendasikan agar daging sapi impor yang ditahan tersebut dilepaskan, karena aturan MUI mengenai sertifikasi halal baru berlaku 1 Oktober 2009.
Bayu mengatakan karena pelarangan impor dagung sapi ini menyebabkan berkurangnya pasokan daging sapi di daerah Jawa Barat, Jakarta, dan Banten.
"Pelarangan ini juga menyebabkan protes dari negara-negara eksportir karena larangan itu sangat tiba-tiba, protes terutama oleh Australia dan New Zealand. Pekan depan akan ada pertemuan Menteri Perdagangan Indonesia dengan Menteri Perdagangan Australia dan New Zealand, salah satu yang akan dibahas adalah mengenai hal ini," pungkas Bayu.
(dnl/qom)











































