Larangan impor freon jenis tersebut tercantum dalam peraturan Menteri Perdagangan No.24/M-DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon.
Hal ini dikatakan oleh Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Banten Bachtiar dalam jumpa pers di Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (4/6/2009).
"Importasi refrigent R-12 ini dilakukan dengan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang)-nya atas nama 'PT PKJD' dalah refrigent R-134 (boleh diimpor), yang dilakukan melalui Pelabuhan Merak pada 20 Mei 2009," jelasnya.
Namun setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat refrigerant indentifier, didapatkan isi tabung tersebut mengandung refrigerant R-12 dengan kadar 99,9%. "Karena itu kami melakukan penindakan berupa penyegelan terhadap kelima kontainer tersebut. Asal barang tersebut adalah dari China," ujar Bachtiar.
Bachtiar mengatakan, modus importasi refrigerant R-12 ini adalah karena harganya 2 kali lebih murah dibandingkan dengan refrigerant R-134a.
Saat ini sedang di bahas mengenai tindak lanjut atas barang-barang ini, apakah akan dimusnahkan atau direekspor kembali.
"Kalau dimusnahkan perlu biaya yang besar, 1 kilogram-nya itu sebesar US$ 5, jadi dibutuhkan sekitar Rp 4 miliar. Tapi pelakunya tidak akan lepas dari tuntutan pidana," pungkasnya.
(dnl/lih)











































