Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Bambang Gatot di sela-sela sosialisasi KPU di Gedung Departemen ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2009).
"Batasnya tanggal 15 Juni, apakah harga ini disetujui atau tidak oleh dua belah pihak. Kalau tidak setuju, maka akan ikuti mekanisme kontrak. Tanggal 15 kita sudah tahu hasilnya tahap awal setuju atau tidak. Kalau tidak, ikuti mekanisme kontrak dengan menunjuk independen auditor," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas waktu itu pun terbagi dalam beberapa tahap. Tahap pertama, pemerintah dan Newmont harus mencapai kesepakatan harga dalam 40 hari. Jika tidak tercapai, maka ada 30 hari sebagai tahap kedua untuk penyelesaian dengan menunjuk auditor independen.
"Prosesnya ada di mekanisme kontrak selama 40 hari terus tahap kedua 30 hari. Tapi kita mungkin langsung ke tahap ke independent, kita belum tahu wacananya bagaimana," katanya.
Menurut Bambang, pihak pemerintah sudah mengajukan tawaran harga ke Newmont. Dan diakuinya, memang masih ada perbedaan harga yang lumayan jauh antara harga dari pemerintah dan harga dari Newmont.
"Kalau dia ngitungnya sekian, kita sekian. Ya jelas berbeda dong. (Bedanya) lumayan. Namanya juga orang beli, harusnya murah. Yang jelas hitungan cadangan berbeda. Nanti ujungnya nilainya juga berbeda dong," katanya.
(ang/lih)










































