Impor Produk Barang Berlamin Masih Diperbolehkan

Impor Produk Barang Berlamin Masih Diperbolehkan

- detikFinance
Sabtu, 06 Jun 2009 07:42 WIB
Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) menegaskan penutupan kran impor produk melamin tidak mungkin dilakukan. Langkah ini sangat bertolak belakangan dengan keinginanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menutup semua impor produk melamin.

"Kita tidak  bisa melarang impor produk piring bermelamin," kata Menteri Perdagangan  Mari Elka Pangestu, di kantornya, Jumat  (5/6/2009).

Seperti diketahui sebelumnya BPOM meminta impor melamin pasca penemuan produk rumah tangga seperti sendok garpu piring dan mangkuk yang umumnya berasal dari China mengandung melamin. BPOM menganggap produk yang mengandung melamin membahayakan kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mari  menegaskan pihaknya  tidak bisa serta merta menutup impor produk bermelamin mengingat tidak semua produk tersebut digunakan untuk kebutuhan yang menyangkut reaksi panas dari makanan. Yang penting kata dia saat ini masyarakat harus diedukasi mengenai masalah produk yang mengandung melamin.
 
"Yang berbahaya itu melamin untuk makanan saja. Saat ini sudah ada pembahasan antara Depdag dengan BPOM," katanya.

Menurut Mari piring atau mangkok yang mengandung melamin itu tidak semuanya dipakai untuk makanan. Pihak Departemen Perdagangan akan memilih untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dari pada  menutup kran  impor produk melamin.

"Kita lebih memilih melakukan penyadaran dan kasih informasi kalau produk melamin itu dipanaskan tidak boleh," jelasnya.

Mari menjelaskan masyarakat juga diharap lebih berhati-hati dalam menggunakan produk melamin. Ia bilang produk rumah tangga melamin seperti manggkok dan sendok jangan dimasukan ke microwave dan jangan dicampur dengan masakan panas dengan campuran asam.

"Pokoknya kalau dipanaskan itu nggak boleh. Asal nggak dipakai buat makanan masih bisa dipakai.  Kita masih membahas bagaimana kita mencapai tujuan mengontrol  untuk melindungi kepentingan konsumen. Tapi tidak juga melarang masuknya barang yang belum tentu berbahaya bagi konsumen," katanya.

Mengenai pengawasan, kata Mari,  nantinya bisa dilakukan dalam bentuk penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) khusus bagi produk-produk barang yang mengandung melamin.

(hen/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads