"Kita tidak bisa melarang impor produk piring bermelamin," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, di kantornya, Jumat (5/6/2009).
Seperti diketahui sebelumnya BPOM meminta impor melamin pasca penemuan produk rumah tangga seperti sendok garpu piring dan mangkuk yang umumnya berasal dari China mengandung melamin. BPOM menganggap produk yang mengandung melamin membahayakan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berbahaya itu melamin untuk makanan saja. Saat ini sudah ada pembahasan antara Depdag dengan BPOM," katanya.
Menurut Mari piring atau mangkok yang mengandung melamin itu tidak semuanya dipakai untuk makanan. Pihak Departemen Perdagangan akan memilih untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dari pada menutup kran impor produk melamin.
"Kita lebih memilih melakukan penyadaran dan kasih informasi kalau produk melamin itu dipanaskan tidak boleh," jelasnya.
Mari menjelaskan masyarakat juga diharap lebih berhati-hati dalam menggunakan produk melamin. Ia bilang produk rumah tangga melamin seperti manggkok dan sendok jangan dimasukan ke microwave dan jangan dicampur dengan masakan panas dengan campuran asam.
"Pokoknya kalau dipanaskan itu nggak boleh. Asal nggak dipakai buat makanan masih bisa dipakai. Kita masih membahas bagaimana kita mencapai tujuan mengontrol untuk melindungi kepentingan konsumen. Tapi tidak juga melarang masuknya barang yang belum tentu berbahaya bagi konsumen," katanya.
Mengenai pengawasan, kata Mari, nantinya bisa dilakukan dalam bentuk penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) khusus bagi produk-produk barang yang mengandung melamin.
(hen/ir)