KPP ini nantinya akan mengawasi kinerja ditjen pajak, karena selama ini belum ada lembaga khusus yang mengawasi ditjen pajak.
Pembentukan KPP ini berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komisi Pengawas Perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan umum seperti berumur minimal 40 tahun dan paling tinggi 68 tahun pada saat proses seleksi. Sedangkan untuk persyaratan administrasi diutamakan yang mempunyai komptensi di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai.
Berijazah minimal sarjana strata 1 dan memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban semua pajaknya.
"Semua keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat," kata Mulia.
(ir/ir)











































