Dicari Anggota Komisi Pengawas Perpajakan

Dicari Anggota Komisi Pengawas Perpajakan

- detikFinance
Senin, 08 Jun 2009 09:17 WIB
Dicari Anggota Komisi Pengawas Perpajakan
Jakarta - Pemerintah mulai melakukan seleksi Komisi Pengawas Perpajakan (KPP) yang keanggotaannya berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil. Seleksi dilakukan sejak 8-15 Juni 2009.

KPP ini nantinya akan mengawasi kinerja ditjen pajak, karena selama ini belum ada lembaga khusus yang mengawasi ditjen pajak.

Pembentukan KPP ini berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komisi Pengawas Perpajakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekjen Departemen Keuangan Mulia P Nasution, dalam pengumuman Senin (8/6/2009) menyebutkan beberapa kriteria untuk anggota KPP. Kriteria itu menyangkut persyaratan umum dan persyaratan administrasi.     

Persyaratan umum seperti berumur minimal 40 tahun dan paling tinggi 68 tahun pada saat proses seleksi. Sedangkan untuk persyaratan administrasi diutamakan yang mempunyai komptensi di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai.

Berijazah minimal sarjana strata 1 dan memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban semua pajaknya.

"Semua keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat," kata Mulia.
(ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads