"Departemen ESDM harus menegur PLN," ujar Direktur Eksekutif Refor-Miner Institute Pri Agung Rakhmanto dalam pesan singkatnya, Senin (8/6/2009).
Menurut Pri Agung, PLN dan Departemen ESDM juga harus menjelaskan terlebih dulu hal tersebut dalam bentuk rencana ke DPR untuk mendapat persetujuan atau tidak.
"Karena ini berhubungan dengan masyarakat dan juga dengan besaran subsidi listrik," ujar Pri Agung.
Menurut Pri Agung, PLN tidak bisa langsung menerapkan hal tersebut tanpa melaporkan hal ini ke Departemen ESDM dan DPR karena ada Keputusan Menteri ESDM Nomor 2038.K/40/MEN/2001 yang mengatur tentang biaya penyambungan tenaga listrik yang disediakan PLN masih berlaku.
PLN memang menaikkan tarif pemasangan sambungan listrik baru per 15 Mei 2009 di Jakarta. Kenaikan ini juga akan diberlakukan untuk pelanggan di Jawa dan Bali.
(epi/lih)











































