"Saya tidak mau komentar, kita lihat dulu perjanjian kontraknya, sampai saat ini belum ada laporan ke pemerintah," kata Menteri Hukum dan Ham Andi Matalatta dalam acara konferensi pers di Hotel Sahid, Selasa (8/6/2009).
Β
Andi menyerukan masalah sengketa bisnis ini, sebaiknya diselesaikan dengan baik secara internal kedua belah pihak dan ia tidak mau banyak komentar soal tersebut.
Β
"Kalau perjanjian suka sama suka, tidak melanggar aturan dan ketertiban hukum oke," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha Bambang Rachmadi menggugat McDonald's karena dinilai sudah mengalihkan aset secara sepihak. Bambang dan McDonald's memang memiliki perusahaan patungan yang memegang hak lisensi waralaba McDonald's di Indonesia. Perusahaan patungan ini bernama PT Bina Nusa Rama (PT BNR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(hen/lih)











































