Β
Ketua Umum Kadin MS Hidayat mengatakan saat ini perlu adanya langkah sosialisasi kepada masyarakat terhadap HAKI, termasuk untuk bidang waralaba khususnya bagi pewaralaba maupun terwaralabanya. Sosialisasi tersebut dikatakan Hidayat mencakup infomasi dan konfirmasi tentang HAKI yang sudah terdaftar dan yang sedang terdaftar.
Β
"Karena lemahnya penegakan UU HAKI, posisi Indonesia secara internasional menurun sekarang ini masuk katagori priority watch list bersama China, India dan Thailand padahal dua tahun lalu masuk katagori watch list," katanya di seminar HAKI, di Jakarta, Selasa (9/6/2009).
Β
Hidayat menambahkan Indonesia sangat berpeluang merebut pasar ekspor merek lisensi termasuk waralaba maupun merek lainnya karena Indonesia memiliki potensi produk, merek yang layak dijual di pasar Internasional.
Β
"Kalau restoran makanan Vietnam dan Thailand bisa menjamur ke pasar Internasional, kenapa jenis makanan Indonesia tidak bisa," ucapnya.
Β
Sementara itu Menteri Hukum dan Ham Andi Mattalata di tempat yang sama mengatakan saat ini pihaknya sedang penyiapan rancangan peraturan pencatatan lisensi yang sebentar lagi akan segera keluar.
Β
Mengenai HAKI, Andi menjelaskan tertinggalnya Indonesia dalam masalah penghargaan Haki disebabkan oleh beberapa hal yaitu:
Β
1. Masalah hak intelektual belum tersosialisasi dengan baik, termasuk kesadaran oleh para kreator dalam memahami hak ekslusif. Sehingga perlu peranan negara untuk melindunginya.
Β
2. Kurangnya kesadaran bahwa inovasi atau kreasi seseorang bisa berkontribusi dalam bidang ekonomi.
Β
3. Mengenai pemberian hak lisensi ke pihak lain, perlu adanya kehati-hatian dalam memberikan lisensi atau menerima lisensi dari pihak lain.
Β
"Pemahaman dan kesadaran kita terhadap kekayaan intelektual baik kreator dan konsumen masih rendah. termasuk dalam menggunakan barang palsu, padahal itu melanggar," kata Andi.
(hen/lih)











































