Pemerintah Baru Terbitkan 50% Hak Paten

Pemerintah Baru Terbitkan 50% Hak Paten

- detikFinance
Selasa, 09 Jun 2009 13:35 WIB
Pemerintah Baru Terbitkan 50% Hak Paten
Jakarta - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) selama periode tahun 1991-2009 telah menerima 66.000 lebih pengajuan hak paten. Dari pengajuan tersebut, hanya sekitar 24.000 yang sudah diberikan atau diterbitkan hak patennya.
 
Demikian disampaikan oleh Direktur Paten Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Depkumham Razilu saat ditemui disela-sela acara seminar Haki, di Hotel Sahid, Selasa (9/6/2009).
 
"Sekarang ini pengajuan paten itu sudan mencapai 66.000 dari tahun 1991, yang sudah diberi itu sudah 24.000, dari 66.000 itu ada yang ditarik lagi 20.000," katanya.
 
Ia mengatakan dari sekian banyak pengajuan paten itu, sebanyak 20% atau didominasi oleh sektor farmasi selebihnya disusul oleh jenis paten yang mencapai 30 katagori teknologi.
 
Untuk mengurus paten memang harus memerlukan waktu hingga tahunan karena menyangkut prinsip kehati-hatian terhadap hak paten orang lain. Saat ini biaya hak paten dikenakan Rp 425.000. Prosesnya awalnya memerlukan waktu sampai 18 bulan setelah itu diumumkan selama 6 bulan.
 
Pengumuman ini bertujuan untuk menerima oposisi dari masyarakat. Setelah proses oposisi berlangsung selama 6 bulan maka dilakukan pemeriksaan subtantif selama 3 tahun.
 
"Maka paling tidak paling cepat 5 tahun, untuk diberikan (paten) selama 20 tahun," ucapnya.
 
Sementara itu Menteri Hukum dan Ham Andi Mattalata menambahkan untuk bisa memberikan hak paten, maupun merek atau yang terkait dengan hak kekayaan intelektual (Haki) pemerintah harus sangat hati-hati karena dikhawatirkan bisa melanggar hak orang lain.
 
Selain itu, pihaknya juga sangat memperhatikan adanya peluang-peluang kejahatan merek, dalam bentuk menyerobot merek yang dilakukan oleh pihak luar negeri untuk di daftarkan di Indonesia khusus bagi merek-merek asing yang berpeluang berkembang.
 
"Ada juga praktek calo merek, yang keliling dunia, merek langsung daftar ke kita, begitu merek asli datang mau investasi terjadi lah sengketa," katanya.
 
Andi menjelaskan lamanya penerbitan haki termasuk untuk paten maupun paten merek tidak terlepas dari antisipasi pemerintah untuk tidak terjebak oleh para pendaftar-pendaftar haki palsu yang mengatasnamakan pemilik merek sesungguhnya.
 
"Kita tidak mau begitu kita kasih sertifikat, lalu perlindungannya kurang, kita dianggap ceroboh. Biar lambat asal selamat," jelas Andi.

(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads