Menurut kuasa hukum Bambang Rachmadi Tri Adhyaksa, gugatan ini dilayangkan karena Bambang merasa dirugikan atas penjualan aset berupa 97 restoran yang dinilai dilakukan McDonald's secara sepihak.
"Pak Bambang tidak ikut serta dalam RUPS yang memutuskan penjualan aset ke Rekso, harusnya dia diundang dalam RUPS meski kepemkilikannya hanya 10%," katanya dalam keterangan pers di McDonald's cabang Sarinah Thamrin, Jakarta, Selasa (9/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan manajemen PT BNR tiba-tiba mengumumkan penjualan seluruh asetnya, yaitu 97 gerai restoran ke anak usaha Grup Sosro, yaitu PT Rekso Nasional Food.
Bambang pun merasa dirugikan karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Tak hanya soal pengambilan keputusan, Bambang juga mempertanyakan skema penjualan aset yang dilakukan. Tri menjelaskan, penjualan aset dipilih agar pihak pembeli tidak perlu menanggung utang.
"Kenapa mereka jual aset bukan saham, karena kalau jual saham, pembeli akan menanggung hutang, kalau jual aset pihak ketiga tidak usah menanggung utang," tambah Tri . (lih/qom)











































