Β
"Saya tidak tahu apa yang akan dilakukan BNR dengan aset nol tapi punya utang US$ 130 juta," kata Kuasa Hukum Bambang Rachmadi yaitu Tri Adhyaksa dalam keterangan pers di McDonald's cabang Sarinah Thamrin, Jakarta, Selasa (9/6/2009).
Dalam laporan keuangan 2008, PT BNR memiliki utang sebesar US$ 150 juta. Beberapa waktu lalu, PT BNR menjual seluruh asetnya ke PT Rekso Nasional Food (anak usaha Grup Sosro) senilai US$ 20 juta untuk melunasi sebagian utangnya. Penjualan tak hanya bangunan dan tanah, tapi juga sumber daya manusia untuk operasional.Dengan begitu ini utang PT BNR masih tercatat sebesar US$ 130 juta namun tidak memiliki aset.
"Kalau dilihat sekilas transaksi tidak merugikan perseroan. Tapi ada hal yang menarik, ada utang US$ 150 juta, dijual aset US$ 20 juta, sisanya utang US$ 130 juta. Apa yang akan dilakukan dengan aset nol?" katanya.
Sebagian besar utang tersebut merupakan utang kepada McDonald's Corp yang akan ditanggung oleh pemegang saham, termasuk Bambang Rachmadi, sesuai porsi sahamnya."Tapi karena IDS berafiliasi dengan McD, maka dia masih dapat royalti fee dari tambahan 75 gerai yang akan dibuka Rekso. Sedangkan Pak Bambang dapat apa?" tambah Tri.Bambang memulai bisnis McDonald's di Indonesia pada 1991. Karena belum ada aturan tentang waralaba, Bambang membuka restoran McDonald's bendera PT Ramako Gerbangmas. Melalui bendera ini, Bambang mengelola 13 restoran McDonald's.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan manajemen PT BNR tiba-tiba mengumumkan penjualan seluruh asetnya, yaitu 97 gerai restoran ke anak usaha Grup Sosro, yaitu PT Rekso Nasional Food. Grup Sosro juga resmi mendapatkan lisensi McDonald's.
Bambang pun merasa dirugikan karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Tak hanya soal pengambilan keputusan, Bambang juga mempertanyakan skema penjualan aset yang dilakukan. Tri menjelaskan, penjualan aset dipilih agar pihak pembeli tidak perlu menanggung utang.
"Kenapa mereka jual aset bukan saham, karena kalau jual saham, pembeli akan menanggung utang, kalau jual aset pihak ketiga tidak usah menanggung utang," tambah Tri . (lih/qom)