Bambang Klaim Tak Dapat Dividen dari BNR Selama 14 Tahun

Bambang Klaim Tak Dapat Dividen dari BNR Selama 14 Tahun

- detikFinance
Selasa, 09 Jun 2009 19:20 WIB
Jakarta - Pengusaha Bambang Rachmadi mengaku tidak pernah mendapat dividen dari PT  Bina Nusa Rama (PT BNR) selama 14 tahun perusahaan itu berdiri. Padahal Bambang memiliki sekitar 10 persen saham di PT BNR yang merupakan pengelola 97 restoran McDonald's.
 
"Dividen yang diperoleh dari PTBNR selama 14 tahun Rp 0. Sementara McDonald's selama jangka waktu 14 tahun memperoleh franchise fee dari PT BNR," ujar Kuasa hukum Bambang Rachmadi, Tri Adhyaksa dalam konferensi pers di MCd Sarinah, Jakarta, Selasa (9/6/2009).
 
Tri juga menduga telah terjadi miss management di tubuh PT BNR sebagai pemegang hak waralaba McDonald's. Ini terlihat dalam laporan keuangan PT BNR tahun 2007 dimana utangnya mencapai Rp 1,4 triliun dan kerugian sebesar Rp 101,1 juta.
 
"Jika dibandingkan dengan PT Fastfood Indonesia Tbk, sebagai pemegang saham Kentucky Fried Chicken memperoleh untung Rp 102,6 juta," ungkapnya.
 
Tri juga membantah jika pengalihan aset dilakukan karena pihak McDonald's kecewa dengan kinerja Bambang.
 
"Pertama, mereka juga pengelola, mereka pemegang saham mayoritas, mereka pemberi hak waralaba. PT BNR mengalami kerugian, PT BNR dikelola penuh oleh IDS yang berafiliasi dengan McDonald's Corp sebagai pemegang saham mayoritas," tandasnya.


Gugatan Susulan Diajukan Juni 2009

Selain itu, pihak Bambang Rachmadi kembali menegaskan akan mengajukan gugatan susulan pada PT Rekso Nasional Food terkait penjualan aset McDonald's.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami akan mengajukan gugatan susulan kepada Rekso Nasional Food. Sebagai pemegang saham klien kami tidak diundang secara resmi, dan meskipun hadir namun penolakan klien kami atas penjualan aset tersebut tidak dihiraukan," ungkap Tri.

Tri juga menyatakan Bambang telah memberitahukan kepada pihak PT Rekso Nasional Food soal ketidaksetujuannya atas penjualan aset tersebut namun tidak dihiraukan.

Tri menjelaskan saat ini pihaknya sedang mempelajari rencana gugatan ini. Rencananya gugatan tersebut akan diajukan secepatnya ke pengadilan. "Gugatan kami ajukan secepatnya. Insyaallah bulan ini akan diajukan ke pengadilan," ungkapnya.

Sedangkan untuk persidangan gugatan Bambang Rachmadi terhadap McDonald's Corp ditargetkan akan dilaksanakan pada Agustus mendatang. "Persidangan perdana diperkirakan pada Agustus di PN Jakarta Selatan," tandas Tri.
(epi/lih)

Hide Ads