Porsi Asing di Perusahaan Jasa Pengiriman Harus Dibatasi

Porsi Asing di Perusahaan Jasa Pengiriman Harus Dibatasi

- detikFinance
Rabu, 10 Jun 2009 16:13 WIB
Porsi Asing di Perusahaan Jasa Pengiriman Harus Dibatasi
Jakarta - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) mendesak agar mayoritas kepemilikan perusahaan jasa pengiriman barang ada di tangan lokal. Kepemilikan asing di perusahaan jasa ini juga diminta dibatasi maksimal 49%.
 
Hal ini disampaikan Direktur eksekutif Asperindo Syarifuddin dalam acara konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6/2009).
 
Syarifuddin berharap dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 1984 yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pengaturan kepemilikan asing dapat diatur dengan jelas. Selama ini kepemilikan asing dalam perusahaan jasa pengiriman barang memang belum diatur.
 
"Maksimal kepemilikan asing sebanyak 49%," katanya.
 
Ia mengharapkan dalam setiap kerjasama antara perusahaan asing dan lokal, perusahaan lokal seharusnya bisa mendominasi hingga 60%.
 
Untuk itu dalam rangka pembahasan RUU Perposan sebagai pengganti UU Pos No 6 Tahun 1984, ia mengharapkan masalah kepemilikan asing ini bisa diatur dalam revisi undang-undang perposan yang baru.
 
"Undang-undang yang lama asing belum diatur hanya diatur dalam Permen, perlu diatur dengan jelas. Walaupun di satu sisi kita juga membutuhkan asing. Kita harus memikirkan operator lokal kami mengusulkan asing perlu diatur dengan baik sudah sangat bagus untuk kirim alam negeri tidak perlu ada asing," jelasnya.
 
Mengenai pengiriman dalam negeri, perusahaan logistik lokal menurutnya sudah cukup baik, misalnya dalam mengantar logistik pemilu tidak ada keterlambatan. Menurutnya ini membuktikan kalau perusahaan logistik lokal sudah sangat bagus untuk dalam negeri.
 
Dikatakannya Undang-Undang yang baru ini, sudah sepatutnya mengatur kerjasama dengan asing terkait batasan-batasannya. Terlebih lagi pada tahun 2013 akan diterapkan sistem logistik yang terbuka untuk pasar ASEAN.
 
"Bidang usaha logistik terbuka 2013, kalau tidak ada undang-undang baru maka untuk tahun tersebut kita tidak akan bisa bekerjasama dengan mereka (ASEAN)," jelasnya.

(hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads