Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2009).
"Uang itu masih merupakan simpanan yang sah, jadi semua pemegang deposito masih berhak untuk menarik sekarang kan tetap dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," ujarnya.
Namun Anggito tidak mengetahui persis berapa nilai simpanan hibah dari AS tersebut.
"Kalau simpanan di bank itu asetnya bank, tapi kalau ditarik sama pemegang simpanan itu haknya pemegang simpanan," katanya.
Di tempat yang sama, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan dana hibah AS tersebut ternyata disimpan dari sejak zaman Bank CIC masih berdiri tahun 2001 sebelum menjadi Bank Century.
"Dirjen Anggaran sekarang tidak tahu masalah itu, yang tahu Dirjen (Anggaran) lama, tapi sudah meninggal saya tahu persis masalah ini," imbuhnya.
Darmin mengatakan, Ketua BPK Anwar Nasution tidak menjelaskan kemana uang tersebut berada saat ini. "Saya tahu persis masalah ini tapi saya nggak mau ngomong," ucapnya.
(dnl/dnl)










































