Royalti Karya Produk Film Dikenakan PPh

Royalti Karya Produk Film Dikenakan PPh

- detikFinance
Kamis, 11 Jun 2009 15:30 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan kenakan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap royalti dari hasil karya sinematografi. Pemberlakuan PPh atas royalti dari hasil karya sinematografi itu berdasar Perdirjen Pajak Nomor PER-33/PJ/2009 yang berlaku tanggal 4 Juni 2009.
 
Dalam ketentuan itu para pemegang hak cipta atas karya sinematografi memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Demikian isi salinan Perdirjen tersebut yang diterima detikFinance , Kamis (11/6/2009).
 
Pemanfaatan hasil karya sinematografi dapat dilakukan melalui suatu perjanjian penggunaan hasil karya sinematografi, ada 4 jenis perjanjian yaitu antara lain:
 
Pertama, dengan pemindahan seluruh hak cipta tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari.
 
Kedua, dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil karya sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya, dengan persyaratan tertentu seperti penggunaan karya sinematografi untuk jangka waktu atau wilayah tertentu.
 
Ketiga, dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil karya sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaannya dengan menggunakan pola bagi hasil antara pemegang hak cipta dan pengusaha bioskop.
 
Keempat, dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil karya sinematografi kepada pihak lain tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya.
 
Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dari penggunaan hasil karya sinematografi dengan perjanjian pertama dan keempat, tidak termasuk dalam pengertian royalti.
 
Penghasilan pemegang hak cipta dari pemberian hak cipta kepada pihak lain dengan pola perjanjian dua dan tiga, masuk dalam pengertian royalti.
 
Jumlah royalti yang menjadi dasar pengenaan PPh adalah sebesar seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dalam hal pemanfaatan dilakukan dengan perjanjian jenis yang kedua. Sedangkan sebesar 10% dari bagi hasil dalam hal pemanfaatan dilakukan dengan pola bagi hasil atau jenis ketiga.
 
Sementara itu besarnya PPh atas royalti dimaksud adalah sebesar 15 % dari jumlah bruto atas royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh, atau sebesar 20 % dari jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh atau menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang terkait.
 
Karya sinematografi yang merupakan media komunikasi massa gambar gerak antara lain meliputi film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun.
 
Dalam ketentuan itu yang dimaksud karya sinematografi yaitu dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar, atau ditayangkan di televisi atau media lainnya. Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi, atau perorangan.

(hen/dnl)

CLOSE AD
Hide Ads