Pada 2010 perusahaan yang go public akan diberikan tarif PPh hanya 5% dari tarif normal dengan syarat paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat
Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2009).
Selain itu PPh Badan di tahun 2010 juga akan diturunkan dari sebelumnnya 28% menjadi 25%.
"Panja Panitia Anggaran menyepakati kebijakan perpajakan, kepabeanan dan cukai tahun 2010," katanya di sela raker bersama pemerintah di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2009).
Keputusan lain yang disepakati Panja antara lain kebijakan pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) antara lain subsidi pajak PPN dan bea masuk untuk sektor tertentu, serta insentif fiskal dalam upaya memacu kegiatan usaha hulu migas.
Sementara itu, untuk bidang kepabeanan dan cukai, Panja menyetujui pemberian fasilitas kepabeanan dengan tarif nominal Most Favorable Nation (MFN) 7,5%, Common Prefential Tariff (CEPT) 2%, ASEAN-Korea 2,6%, ASEAN-China 3,8% dan Indonesia-Jepang 4%.
Panja juga menyetujui, kenaikan tarif cukai dengan kecenderungan tingkat inflasi, menaikan tarif cukai minuman mengandung ethyl alcohol (MMEA) dan Ethyl Alcohol (EA) dalam negeri, penyederhanaan tarif cukai dan golongan produsen rokok.
Selain itu, peningkatan pengawasan pita cukai, pemberian fasilitas keringanan bea masuk, kebijakan non tarif yang berorientasi pada pengendalian barang impor dan penggunaan produksi dalam negeri, juga penyesuaian tarif bea keluar berdasarkan perkembangan harga CPO internasional.
(ang/dnl)











































