"Belum ada laporan ke saya," ungkap Sofyan Djalil di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (10/6/2009) malam.
Terkait posisi Sutanto sebagai relawan tim sukses salah satu Capres, Sofyan menegaskan dalam UU Pemilu menyebutkan bahwa pejabat BUMN, Direksi dan Komisaris tidak boleh berkampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat ditanya, apakah dia akan menegur Sutanto yang menjadi relawan tim sukses salah satu capres, Sofyan menyatakan itu bukan wewenangnya.
"Itu wewenang Bawaslu. Tapi edaran kita sudah dikemukanan," jelasnya.
Sofyan menegaskan ia menyerahkan masalah ini sepenuhnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
"Bawaslu-lah yang menegakan hukum, terserah mereka. Kalau UU Pemilu bukan kita meng-enforce, tapi mau kita adalah bagaimana BUMN senetral mungkin," ungkap Sofyan.
Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelumnya menyatakan, nasib Sutanto kemungkinan akan ditentukan dalam RUPS Pertamina 15 Juni mendatang. Sementara Partai Demokrat sebelumnya telah menegaskan bahwa Sutanto hanyalah relawan dan tidak masuk dalam tim sukses.
(epi/qom)











































