Dalam siaran pers Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, harga premium tetap Rp 4.500 per liter, solar tetap Rp 4.500 per liter dan minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter.
"Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai harga jual eceran BBM jenis minyak tanah, bensin premium dan minyak solar untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum tidak mengalami perubahan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Jumat (12/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, perkembangan kondisi keuangan negara dan realisasi subsidi BBM selama triwulan I 2009 dinilai masih dalam koridor yang tepat sehingga belum perlu ada kenaikan harga. (lih/nrl)











































