Hal ini disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro usai menghadiri sidang pertama DEN, di Gedung ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (12/6/2009).
"Setelah selesai, draft ini akan diserahkan ke Presiden terpilih untuk disesuaikan dengan misi yang diemban Presiden baru sehingga Februari 2010 sudah bisa disahkan DPR," ujar Purnomo.
Menurut Purnomo, draf kebijakan tersebut lebih fokus kepada rancangan pemenuhan energi nasional baik dari sisi suplai maupun permintaan. Selain itu, lanjut Purnomo, dalam draft juga tersebut juga mengatur kebijakan mengenai efisiensi energi, pemanfaatan renewable energy, penggunaan carbon capture storage, dan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan.
Sementara itu, salah satu anggota DEN Herman Darnel mengharapkan kepastian energi untuk sektor industri. "Bahan baku energi untuk industri harus cukup, energi harus aman untuk jangka panjang dan harus diutamakan untuk domestik," tandas anggota DEN yang mewakili sektor industri.
Seperti diketehui, sesuai UU NO 30 tahun 2007 tentang energi, pasal 12, 13 dan 14 telah dibentuk DEN yang terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan DEN terdiri atas Ketua (Presiden RI), Wakil Ketua (Wapres), sedangkan Ketua Harian adalah Menteri ESDM. Sementara itu, anggota DEN terdiri atas 15 orang yaitu 7 orang adlaah Menteri maupun pejabat pemerintah yang secara langsung bertanggung jawab atas penyerdiaan, transportasi, penyaluran dan pemanfaatan energi. Sedangkan 8 orang anggota berasal dari pemangku kepentingan yang mewakili kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup dan konsumen.
Adapun tugas DEN meliputi:
- Merancang dan merumus kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
- Menetapkan rencana umum energi nasional.
- Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektor.
(epi/lih)










































