Manfaat atau keunggulan dari e-procurement ini adalah transaksi menjadi lebih transparan karena pada saat online publik dapat mengakses dengan mudah.
"Informasi pengadaan dapat dapat di update setiap saat, serta riwayat vendor mudah dimonitor baik dari track record, history maupun performance" papar Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Himawan Adinegoro di kantor LKPP, Jakarta, Senin (15/6/2009).
Dengan adanya e-procurement ini, stakeholder dapat bersaing sehat berdasarkan kemampuannya. Disamping itu, stakeholder dapat mendapatkan barang/jasa dengan harga yang lebih kompetitif.
Keberadaan e-procurement akan menumbuhkan optimisme bagi terciptanya pasar pengadaan nasional yang profesional yang akhirnya dapat meningkatkan daya saing nasional.
"Dari segi monitoring dan evaluasi, stakeholder dapat memonitor status dan hasil pelaksanaan tender serta mengidentifikasi dan mengeliminasi faktor resiko", imbuhnya.
E-procurement di LKPP merupakan sistem baru yang dikembangkan dari proses pengadaan secara manual ke elektronik. Hal tersebut sejalan dengan UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(lih/lih)










































