Hal tersebut disampaikan oleh Direktur e-procurement LKPP Ikak Gayuh Patriastomo kepada detikFinance di kantor LKPP, Gedung SMESCO, Senin 12/06/09.
Â
"Kalau dengan cara konvensional proses tender memerlukan waktu 36 hari, lewat e-procurement hanya perlu waktu 18 hari," tegasnya.
Ia optimis, pelaksanaan e-procurement akan tersebar secara mandiri di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Sistem aplikasi yang digunakan dalam proses online ini bersifat open source, free license, free of charge dan full support.
Â
Hal ini berarti sistem aplikasinya tidak memakai merek tertentu, melainkan akan mendapat dukungan penuh dari LKPP baik untuk training maupun pendampingan.
Â
Sebelumnya, LKPP telah melakukan pilot project e-procurement ini yang dimulai tahun 2008. Pilot project tersebut melibatkan Bappenas dan USAID di 5 wilayah yaitu Jabar, Jatim, Gorontalo, Kalteng dan Sumbar.
Â
"Sampai saat ini, jumlah instansi yang sudah melakukan inisiasi e-procurement sebanyak 72 instansi", pungkasnya.
(lih/lih)











































