Lelang Online LKPP Pangkas Masa Tender Jadi 18 Hari

Lelang Online LKPP Pangkas Masa Tender Jadi 18 Hari

- detikFinance
Senin, 15 Jun 2009 15:01 WIB
Lelang Online LKPP Pangkas Masa Tender Jadi 18 Hari
Jakarta - Dengan menerapkan sistem online untuk lelang pengadaan barang dan jasa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yakin bisa memangkas masa proses tender menjadi lebih cepat. Jika proses tender manual membutuhkan waktu 36 hari, maka dengan sistem online cuma butuh 18 hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur e-procurement LKPP Ikak Gayuh Patriastomo kepada detikFinance di kantor LKPP, Gedung SMESCO, Senin 12/06/09.
 
"Kalau dengan cara konvensional proses tender memerlukan waktu 36 hari, lewat e-procurement hanya perlu waktu 18 hari," tegasnya.

Ia optimis, pelaksanaan e-procurement akan tersebar secara mandiri di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Sistem aplikasi yang digunakan dalam proses online ini bersifat open source, free license, free of charge dan full support.
 
Hal ini berarti sistem aplikasinya tidak memakai merek tertentu, melainkan akan mendapat dukungan penuh dari LKPP baik untuk training maupun pendampingan.
 
Sebelumnya, LKPP telah melakukan pilot project e-procurement ini yang dimulai tahun 2008. Pilot project tersebut melibatkan Bappenas dan USAID di 5 wilayah yaitu Jabar, Jatim, Gorontalo, Kalteng dan Sumbar.
 
"Sampai saat ini, jumlah instansi yang sudah melakukan inisiasi e-procurement sebanyak 72 instansi", pungkasnya.

(lih/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads