Demikian disampaikan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi Sumber Daya Mineral J Purwono dalam acara rapat kerja bersama REI, Apersi, Perumnas, PU dengan komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2009).
"Multiguna yang tidak tepat akan dibatalkan, tapi definisi multiguna seperti apa itu kan ada dalam keppres tahun 2003," ucap Purwono.
Tarif listrik multiguna PLN selama ini memang banyak dikeluhkan oleh kalangan pengusaha. Tarif multiguna ini dikhawatirkan menjadi bentuk kenaikan tarif listrik secara terselubung oleh PLN dengan mengincar segmen pelanggan tertentu.
"Masalah penerapan tarif multiguna dan langkah b to b jelas melangggar UU No 18 tahun 2006," kata anggota Komisi V DPR RI Enggartiasto Lukito .
Enggar mendesak penerapan tarif listrik multiguna harus dihapus segera. Berdasarkan pengalaman sebelumnya tarif ini telah membebani para pengembang sektor properti saat mendapatkan layanan jaringan listrik PLN, meski sekarang ini sudah ditiadakan.
Sementara itu Dirut PLN Fahmi Mochtar di tempat yang sama mengatakan penerapan multiguna bermacam-macam sehingga tidak bisa dipukul rata untuk dihapuskan begitu saja.
"Tarif multiguna itu macam-macam, itu perlu diteliti, tarif multiguna itu ada keppresnya, bahwa multiguna itu boleh ada," jelas Fahmi.
(hen/lih)











































