"Mulai berlaku besok Rabu 17 Juni 2009," kata Direktur Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Selasa (16/6/2009).
Tarif tol Suramadu yang dikenakan sebesar Rp 30.000 untuk kendaraan roda empat, Rp 3.000 untuk roda dua dan truk berdasarkan indek jenisnya. Pengenaan tarif ini dilakukan setelah selama sepekan pengguna Suramadu diberikan gratis menggunakan jembatan terpanjang di Asia Tenggara ini.
Sumber pendapatan tarif akan digunakan sepenuhnya untuk biaya operasional, perawatan dan pengembangan kawasan Suramadu.
"Tujuan tarif ini bukan mengembalikan utang, tapi untuk pengembangan wilayah di sana, pemeliharaan, monitoring, operasional tol, lebih pada pengembangan kawasan," jelasnya.
Dikatakannya untuk pengembalian modal pinjaman relatif akan mahal, pasalnya dari total panjang Jembatan Suramadu beserta jalan pendukungnya sepanjang 21 km setidaknya telah menelan dana Rp 5 triliun. Dari dana itu sebanyak 55% berasal dari APBN dan 40% lebih dari pinjaman lunak China. (hen/lih)










































