Demikian disampaikan Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6/2009).
"Harusnya penerbitan yang izinnya dikeluarkan pemda harus diawasi dengan baik. Kadang-kadang izin begitu gampang dikeluarkan tapi pengawasan dan pembinaan serta aspek good mining practice dilupakan. Sehingga kayak gitu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi ini (tambang) underground, itu kan tidak gampang. Perlu teknologi yang cukup baik, dia harus punya penopang yang benar. Jangankan di bawah tanah, di atas tanah saja kalau ada yang kupas lereng tidak benar terus longsor bisa mati juga. Apalagi di bawah tanah," katanya.
Sebelum UU Minerba disahkan memang ada dua jenis izin pertambang. Pertama adalah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat untuk aktivitas pertambangan yang berskala besar dan lokasinya terletak antar provinsi.
Sedangkan yang kedua adalah Kuasa Pertambangan (KP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk aktivitas pertambangan yang skalanya lebih kecil.
(lih/qom)










































