"Kalau tanya sanksi itu bukan kewenangan saya, tapi BUMN," ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, J Purwono usai Rapat Dengar Pendapat dengan komisi VII, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/6/2009).
Menurut Purwono, tindakan yang diambil PLN merupakan aspek korporasi sehingga pihaknya tidak bisa intervensi.
"Saya tidak bisa intervensi, tapi kalau melakukan teguran karena ini merugikan pelanggan dan sebagainya, saya bisa. Tapi untuk aspek koorporasi saya tidak bisa," ungkap Purwono.
Purwono menegaskan pihaknya telah menegur PLN untuk menghentikan tarif BP Solusi. "Yang penting kita sudah tegur dan itu sudah dibatalkan," kata Purwono.
Menurut Purwono, apa yang dilakukan PLN tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM soal penyambungan listrik. " Aksi koorporasi boleh sepanjangan tidak melanggar aturan yang ada. Peraturan Menteri itu kan anak dari UU Kelistrikan," tegasnya.
Purwono menerangkan jika PLN mengalami kesulitan untuk pelakukan penyambungan baru, PLN bisa meminta tambahan subsidi dalam APBN-P tahun ini.
"Jadi lewat APBNP, jadi nanti bisa dianggarkan ke Departemen ESDM, nanti peruntukannya untuk PLN," ucapnya.
Purwono mengakui meski belum secara resmi, PLN sendiri sudah menyampaikan kalau BUMN tersebut kekurangan dana Rp 2 triliun. "PLN baru menyampaikan kekurangan Rp 2 triliun, tapi itu baru omongan, belum ada tulisan darimana hitungannya. Kalau sudah ada angka resmi, kami akan evaluasi, kita teliti kewajarannya," paparnya.
Selain melalui APBN, lanjut Purwono, opsi lainnya yaitu dengan menggunakan subsidi listrik yang ada.
"Misalnya tahun ini kan Rp 43 triliun, setelah diaudit BPK, pasti tidak akan terpakai semua. Seperti tahun lalu ada Rp 5 triliun yang tidak kepakai," tandasnya.
Purwono menegaskan meski kekurangan dana PLN sebagai pengemban PSO, PLN tidak boleh menghentikan pelayanan publik sehingga penyambungan baru harus tetap dilayani PLN.
(epi/lih)











































