Menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN M. Said Didu, revisi tersebut dilakukan terkait dengan menyusulnya perubahan UU Perseroan Terbuka (PT).
Â
"UU PT kan sudah berubah, kita akan revisi juga UU BUMN untuk meng-clear-kan perbedaan-perbedaan yang ada," ungkapnya di sela BUMN Executive Breakfast Meeting di Ritz Carlton Pacific Place, SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu (17/6/2009).
Â
Ia mengatakan, salah satu poin yang akan direvisi dalam UU BUMN adalah pengertian privatisasi. Selama ini privatisasi selalu diharfiahkan dengan penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) dan penjualan strategis alias strategic sales (SS).
Â
"Seharusnya merger, holding, likuidasi itu harus lewat pintu privatisasi bukan cuma IPO saja," ujarnya.
Â
Menurutnya, revisi tersebut tidak akan bisa selesai tahun ini. Salah satu penyebabnya adalah habisnya masa jabatan pejabat Kementerian BUMN di penghujung tahun 2009.
(ang/dnl)











































