"Kami mengusulkan adanya regionalisasi tarif dalam pembahasan RUU Ketenagalistrikan yang baru," ujar Direktur Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono saat dikonfirmasi detikFinance melalui sambungan telepon, Rabu (16/6/2009).
Dengan adanya regionalisasi tarif, lanjut Purwono, maka tarif di Jawa dan Bali berbeda dengan daerah lainnya. "Patokannya adalah mutu pelayanan listrik. Misalnya, daerah yang listriknya sering mati, itu tarifnya lebih murah. Selain itu, juga dipertimbangkan kemampuan masyarakat di suatu wilayah membayar listrik," ungkapnya.
Purwono berharap regionalisasi tarif maka dapat dilakukan subsidi silang dari daerah yang masyarakatnya lebih mampu ke kurang mampu. "Tujuannya juga untuk mempercepat rasio elektrifikasi," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Purwono berharap kehadiran UU Ketenagalistrikan dapat mengatur penyediaan listrik ke depan secara lebih efektif, efisien, andal, aman dan akrab lingkungan untuk sebesar-besarnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
(epi/lih)











































