Kuasa hukum Bambang Rachmadi, Tri Adyaksa menjelaskan, pertemuan tersebut berjalan alot sehingga tidak tercapai kata sepakat yang menguntungkan kedua pihak.
"Karena McD Corp selalu menempatkan diri–nya sebagai pemegang saham mayoritas dan mengabaikan pemegang saham minoritas. Dan nyata sekali bahwa McD Corp hanya memikirkan diri-nya sendiri," kata Tri Adhyaksa dalam keterangan pers yang diterima detikFinance, Rabu (17/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Bambang menggugat McDonald's atas penjualan 97 restoran McDonald's yang sebelumnya dimiliki PT Bina Nusa Rama (BNR) ke Grup Sosro. McDonald's memiliki 90 persen saham di BNR dan Bambang memiliki 10 persen sisanya. Bambang merasa keputusan penjualan aset tersebut dilakukan tanpa mempedulikan persetujuan darinya selaku pemegang saham minoritas.
"Bambang sebagai pemegang saham minoritas McD Indonesia merasa tidak mendapat peran apapun dalam setiap pengambilan keputusan, meskipun kita semua tahu BR adalah 'Bapak McD Indonesia'," tambah Tri.
(lih/qom)











































