"Penertiban listrik ilegal dilakukan di perumahan, bisnis dan industri," kata Direktur Jawa dan Bali PLN Murtaqi Syamsuddin dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Kamis malam (18/6/2009).
Dikatakannya, langkah penertiban yang dilakukan oleh PLN selama ini sudah cukup efektif. Berdasarkan data PLN, lanjut Murtaqi, razia listrik ilegal telah menyebabkan turunnya susut listrik dari sekitar 13% pada tiga tahun lalu menjadi 10,5% pada tahun 2008. Penertiban-penertiban semacam ini akan terus dilakukan di setiap wilayah kerja PLN di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak bulan April 2009 lalu hingga sekarang, pihaknya terus melakukan operasi penertiban terhadap listrik ilegal di sejumlah perumahan, perkampungan di wilayah Cakung Jakarta Timur dan sebagian wilayah kota Bekasi.
Lasiran mencontohkan, dari hasil operasi di 10 perumahan di wilayah Cakung dan wilayah Bekasi, yang melibatkan 6 pengembang banyak ditemukan pelanggaran pemasangan listrik ilegal.
"Salah satunya kami memang menyasar pengembang, hasilnya dari 10 perumahan di 6 pengembang mencakup 302 unit rumah diperoleh denda senilai Rp 516 juta," katanya.
Pengembang Terlibat Pemasangan Listrik Ilegal
Diakuinya berdasarkan hasil razia tersebut, disimpulkan sejumlah pengembang perumahan terlibat melakukan pemasangan instalasi listrik secara ilegal artinya aliran listrik
yang tersambung tanpa sepengetahuan PLN.
"Biasanya pengembang yang terlibat, rata-rata ini pengembang baru, karena mau ditempati dulu oleh pembeli, mereka tanpa sepengetahuan PLN memasangnya," ucap Lasiran.
Perilaku ini, kata dia, sama saja melakukan pencurian listrik karena setiap penggunaan listrik tidak terukur tanpa sepengetahuan pihak PLN. Dalam beberapa kasus tertentu pihak pengembang langsung memasang instalasi listrik padahal proses pemasangan jaringan listrik dari PLN belum selesai.
"Biasanya pengembang sudah terlanjur bertransaksi dengan konsumen, jadinya mereka pasang dahulu, karena konsumen perumahan sudah akan menempati," jelasnya.
Selain di wilayah perumahan, pihaknya juga melakukan penertiban di 8 lokasi perkampungan, yang berhasil menertibkan sebanyak 108 pelanggan dengan berhasil mengumpulkan denda sebanyak Rp 125 juta.
Selain itu, lanjut Lasiran, pihaknya juga telah menggelar operasi penertiban di 5 pasar malam dan temukan 30 pelanggan yang melakukan pencurian listrik dan berhasil menekan kerugian hingga Rp 28,5 juta.
Dikatakannya, tujuan penertiban ini tidak hanya pada pemasangan instalasi listrik di luar kontrol PLN, namun juga menyasar kepada pemasangan listrik yang tidak standar karena dikhawatirkan akan menimbulkan kebakaran atau musibah lainnya.
"Operasi seperti ini akan kita lakukan terus menerus," katanya.
Pihaknya juga sedang gencar melakukan penertiban lampu penerangan jalan umum (PJU) khususnya di areal perumahan-perumahah. Mengingat selama ini sering rancu antara PJU di areal perumahan dengan PJU di jalan-jalan umum yang pembiayaannya berasal dari pemerintah daerah dan areal perumahaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab RT/RW setempat.
(hen/qom)










































