PLN Gencarkan Razia Listrik Ilegal Ke Perumahan

PLN Gencarkan Razia Listrik Ilegal Ke Perumahan

- detikFinance
Jumat, 19 Jun 2009 06:40 WIB
PLN Gencarkan Razia Listrik Ilegal Ke Perumahan
Jakarta - PT PLN (persero) akan terus melakukan penertiban (razia) listrik ilegal ke beberapa pengguna listrik di beberapa sektor seperti pemukiman perumahan, industri dan bisnis pada tahun 2009 ini. Hingga sampai saat ini PLN mengklaim telah berhasil menekan susut (kebocoran) listrik yang sebelumnya marak terjadi.

"Penertiban listrik ilegal dilakukan di perumahan, bisnis dan industri," kata Direktur Jawa dan Bali PLN  Murtaqi Syamsuddin dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Kamis malam (18/6/2009).

Dikatakannya, langkah penertiban yang dilakukan oleh PLN selama ini sudah cukup efektif. Berdasarkan data PLN, lanjut Murtaqi, razia listrik ilegal telah menyebabkan turunnya susut listrik dari sekitar 13% pada tiga tahun lalu menjadi 10,5% pada tahun 2008. Penertiban-penertiban semacam ini akan terus dilakukan di setiap wilayah kerja PLN di seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manajer Area Pelayanan PLN Pondok Ungu Jakarta, Lasiran saat dihubungi terpisah, mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan razia-razia di wilayah kerjanya, khususnya ke areal-areal pemukiman termasuk perumahan pengembang, lapak-lapak kaki lima dan areal-areal perkampungan tanah kosong, pasar malam dan lain-lain.

Sejak bulan  April 2009 lalu hingga sekarang, pihaknya  terus melakukan operasi penertiban terhadap listrik ilegal di sejumlah perumahan, perkampungan di wilayah Cakung Jakarta Timur dan sebagian wilayah kota Bekasi.

Lasiran mencontohkan, dari hasil operasi di 10 perumahan di wilayah Cakung dan wilayah  Bekasi, yang melibatkan  6 pengembang banyak ditemukan pelanggaran pemasangan listrik ilegal.

"Salah satunya kami memang menyasar pengembang, hasilnya dari 10 perumahan di 6 pengembang mencakup 302 unit rumah diperoleh denda senilai Rp 516 juta," katanya.  
                    
Pengembang Terlibat Pemasangan Listrik Ilegal

Diakuinya berdasarkan hasil razia tersebut, disimpulkan sejumlah pengembang perumahan terlibat melakukan pemasangan instalasi listrik secara ilegal artinya aliran listrik
yang tersambung tanpa sepengetahuan PLN.

"Biasanya pengembang  yang terlibat, rata-rata ini pengembang baru, karena mau ditempati dulu oleh pembeli, mereka tanpa sepengetahuan PLN memasangnya," ucap Lasiran.

Perilaku ini, kata dia, sama saja melakukan pencurian listrik karena setiap penggunaan listrik tidak terukur tanpa sepengetahuan pihak PLN.  Dalam beberapa kasus tertentu pihak pengembang langsung memasang instalasi listrik padahal proses pemasangan jaringan listrik dari PLN belum selesai.

"Biasanya pengembang sudah terlanjur  bertransaksi dengan konsumen, jadinya mereka pasang dahulu, karena  konsumen perumahan sudah akan menempati," jelasnya.

Selain di wilayah perumahan, pihaknya juga melakukan penertiban di 8 lokasi perkampungan, yang berhasil menertibkan sebanyak 108 pelanggan dengan berhasil mengumpulkan denda sebanyak Rp 125 juta. 

Selain itu, lanjut Lasiran, pihaknya juga telah menggelar operasi penertiban di 5 pasar malam dan temukan 30 pelanggan yang melakukan pencurian listrik dan berhasil menekan kerugian hingga Rp 28,5 juta.

Dikatakannya, tujuan penertiban ini tidak hanya pada pemasangan instalasi listrik di luar kontrol PLN, namun juga menyasar kepada pemasangan listrik yang tidak standar karena dikhawatirkan akan menimbulkan kebakaran atau musibah lainnya.

"Operasi seperti ini akan kita lakukan terus menerus," katanya.

Pihaknya juga sedang gencar melakukan penertiban lampu penerangan jalan umum (PJU) khususnya  di areal perumahan-perumahah. Mengingat selama ini sering rancu antara PJU di areal perumahan dengan  PJU di jalan-jalan umum yang  pembiayaannya berasal dari pemerintah daerah dan areal perumahaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab RT/RW setempat.



(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads