Menurut pengamat kelistrikan, Fabby Tumiwa, subsidi listrik hendaknya diberikan pada golongan pelanggan tertentu saja. Misalnya rumah tangga dengan daya 450 VA atau 900 VA dan sosial, itu pun dengan batas pemakaian tertentu misalnya subsidi diberikan hingga pemakaian 60-80 Kwh.
"Di luar kelompok pelanggan tersebut, subsidi tidak lagi diberikan. Kalau diberikanpun, tidak 100%," ujar Fabby saat dihubungi detikFinance, Jumat (19/6/2009).
Menurut Fabby, jika restrukturisasi subsidi dilakukan, tarif listrik untuk masing-masing golongan pelanggan akan berbeda dan beban subsidi pemerintah dapat dikurangi serta kondisi finansial PLN pun lebih sehat.
"Dan kalau subsidi dibenahi, maka tidak perlu ada tarif regional," ungkapnya.
Fabby menyatakan rencana penerapan tarif regional yang diusulkan pemerintah tidak tepat. Menurut dia, tarif listrik di Jawa dan luar Jawa harus mencerminkan cost recovery yang wajar dan rate of return bagi PLN yang wajar pula sehingga kondisi finansial PLN lebih layak.
"Dengan mempertimbangkan komposisi energi mix, harusnya listrik di Jawa Madura Bali (Jamali) justru lebih murah dari di luar Jamali," jelasnya.
Alasan bahwa listrik di Jamali harus lebih mahal karena kualitasnya lebih baik, menurut Fabby, kurang tepat. "Karena sudah menjadi tugas PLN dan pemerintah untuk memberikan pelayanan dan kualitas yang baik bagi konsumen listrik," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Fabby menambahkan pemerintah juga harus menetapkan komponen harga penyediaan tenaga listrik yang wajar agar PLN dapat mengusahakan tenaga listrik secara baik dan perusahaan menjadi sehat.
(epi/lih)











































