Â
Menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu, hal ini dilakukan agar tidak terjadi kartel dan calo dalam penyambungan listrik tersebut.
"Harusnya sertifikasi sambungan listrik dilakukan per individu atau perusahaan. Tidak lewat satu konsorsium saja," katanya.
Dengan adanya proses tender tersebut, makan penyambungan listrik bisa dilakukan secara transaparan dan tidak ada monopoli. Direksi PLN pun diminta untuk transparan dalam jasa penyambungan listrik sehingga tidak ada dimonopoli.
Â
"Jadi harus ditenderkan agar dapat kualitas terbaik dan harga termurah", tambahnya.
(ang/lih)











































