Menkeu Jamin Kenaikan SILPA 2008 Bukan Karena Ada Kejahatan

Menkeu Jamin Kenaikan SILPA 2008 Bukan Karena Ada Kejahatan

- detikFinance
Sabtu, 20 Jun 2009 18:49 WIB
 Menkeu Jamin Kenaikan SILPA 2008 Bukan Karena Ada Kejahatan
Depok - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)menemukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang tidak terpakai di 2008 naik menjadi Rp 79,95 triliun dari perhitungan pemerintah sebelumnya Rp 51,3 triliun.

Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani menjamin kenaikan SILPA tersebut bukan karena adanya kejahatan ataupun korupsi.

Menurutnya, laporan BPK tersebut adalah hasil laporan akhir yang sudah diaudit. Sementara Pemerintah baru akan menyampaikan laporannya di penghujung tahun 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu angka penutupan begitu penetapan akhir tahun yang pencatatannya masih bisa berubah. Tapi saya jamin jika ada perubahan, it's not because of fraud atau kejahatan, korupsi, atau uangnya ditilep," ujarnya.

Hal itu disampaikan di sela di sela Educational Forum and The Young Speaker Contest
2009 di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Minggu (20/6/2009).

Ia mengatakan, selisih angka tersebut didapat dari selisih kurs sebanyak Rp 15 triliun dan sisanya Rp 13 triliun untuk keperluan lain-lain seperti pembayaran gaji pegawai di awal tahun depan karena biasanya saat itu belum ada penerimaan.

"Rp 15 triliun dalam perbedaan angka adalah karena ada selisih perubahan kurs. Anda lihat sendiri tahun 2008 kurs pernah melemah sampai Rp 12.000 dan kembali menguat sampai dibawah Rp 10.000," katanya.

Ia menambahkan, pada waktu pemerintah menyampaikan ke BPK 30 Maret lalau atau tiga bulan setelah penutupan, laporannya berdasarkan realisasi 2008. Realisasi yang dicatat dan dilaporkan berdasarkan periode yang disepakati yakni Januari sampai dengan Desember.

"Dalam hal ini kemudian seluruh perbedaan-perbedaan kemudian di reconcile dan kita laporkan dalam laporan keuangan yang unaudited versi pemerintah," imbuhnya.

Menurut Sri Mulyani, saat BPK sudah menyampaikan angkanya sebesar Rp 79 triliun, itu semuanya adalah rekalkulasi dan menggunakan standard akuntansi yang disepakati DPR dengan pemerintah yang kemudian diadopsi menjadi sebuah standard akuntansi pemerintahan oleh BPK.

"Jadi saya ingin menyatakan bahwa saya akan kecewa kalau dikatakan disclaimer lima tahun berturut-turut tidak ada perbaikan. Itu elemen-elemenya sudah sedikit demi sedikit dihilangkan yang menjadi faktor penyebab disclaimer," pungkasnya.

Sebelumnya, Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Syafri A. Baharuddin mengatakan kenaikan SILPA tersebut wajar saja.

(ang/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads