Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam pidatonya di acara "Pencanangan Reformasi Jilid Dua Direktorat Jenderal Pajak" di Gedung Dhanapala, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (22/6/2009).
"Dalam amandemen UU PPN yang saat ini sedang dibahas dengan DPR kami akan memberikan beberapa kepastian, misalnya seluruh sektor keuangan akan diberikan level playing field yang sama. Kalau sekarang hanya bank saja yang bebas PPN, nanti seluruh sektor keuangan akan dibebaskan PPN," tuturnya.
Seluruh sektor keuangan itu, tambah Darmin, termasuk seluruh lembaga pembiayaan dan perbankan syariah akan bebas PPN sehingga mempunyai level playing field yang sama.
Selain itu, dalam revisi UU PPN dan PPnBM, Darmin mengatakan pemerintah dan DPR juga akan memberikan kepastian mengenai penyederhanaan masalah restitusi yang seringkali menjadi dispute.
Kemudian untuk merger, dalam hal pengalihan barang, revisi UU PPN dan PPnBM ini juga akan membebaskan PPN untuk pengalihan barang dalam merger.
"Sehingga konsolidasi perbankan bisa berjalan dengan mudah," pungkas Darmin.
(dnl/ang)











































