Anggaran Reformasi Ditjen Pajak dari Utang

Anggaran Reformasi Ditjen Pajak dari Utang

- detikFinance
Senin, 22 Jun 2009 13:25 WIB
Anggaran Reformasi Ditjen Pajak dari Utang
Jakarta - Sebesar 10-15 persen dari anggaran reformasi jilid dua Direktorat Jenderal Pajak diperoleh dari pinjaman multilateral dan bilateral dengan biaya (bunga) pinjaman sebesar Rp 200 miliar sampai Rp 300 miliar per tahun.

Hal ini dikatakan oleh Dirjen Darmin Nasution dalam jumpa pers usai acara "Pencanangan Reformasi Jilid Dua Direktorat Jenderal Pajak" di Gedung Dhanapala, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (22/6/2009).

"Setahun mungkin sekitar Rp 200-300 miliar tergantung momentumnya sampai 2013 atau 10-15 persen dari total anggaran. Peranan pinjaman dari semua biaya reformasi jilid 2 kira-kira 10-15 persen adalah pinjaman. Tapi tidak lebih dari 15%," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmin mengatakan Ditjen Pajak memang selalu banyak dibantu oleh berbagai negara ataupun lembaga multilateral dalam bentuk hibah.

"Kalau dihitung, mulai dari Swedia, Kanada, AS, Jepang, Eropa, terutama Australia," ujarnya.

Anggaran Ditjen Pajak setahun rata-rata Rp 4 triliun dengan porsi gaji hampir separuhnya. Dikatakan Darmin, walaupun anggaran Ditjen Pajak cenderung turun dalam 2 tahun terakhir, jumlahnya cukup memadai.

Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani mengatakan dalam reformasi tahap kedua yang paling utama adalam SDM dan sistem pendukung terutama dari sistem informasi.

"Pada reformasi jilid dua, data informasi dari wajib pajak akan dianalisa dan dipakai untuk melihat potensi. Dan kami akan mencek apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Rangkap Jabatan


Pada kesempatan yang sama, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi menilai rangkap jabatan boleh dilakukan oleh pejabat negara, namun yang menjadi masalah adalah rangkap penghasilan atau gaji.
 
"Kalau rangkap jabatan hampir semua orang rangkap jabatan, contohnya anda selain sebagai wartawan juga sebagai orang tua. Tapi yang dipersoalkan apakah rangkap jabatan juga rangkap penghasilan," tuturnya.

Taufik mengatakan, memang yang saat ini dipersoalkan adalah masalah rangkap penghasilan pejabat negara karena dia merangkap jabatan.
 
"Masa orang bagus dan kompeten tidak boleh rangkap jabatan," ujarnya.
 
Jadi saat ini, pemerintah tengah mengkaji aturan rangkap penghasilan bagi pejabat negara yang merangkap jabatan


(dnl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads