ICW, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Indonesia Budget Center (IBC) dan Transparency International Indonesia (TII) yang tergabung dalam Koalisi LSM Pemantau Seleksi BPK awalnya akan melaporkan ke DPD pukul 13.00 WIB. Namun penyerahan akan dilakukan pukul 15.00 WIB karena anggota DPD sedang rapat.
"Dari 51 pendaftar yang mengikuti seleksi calon anggota BPK, sedikitnya 29 orang bermasalah," ujar peneliti ICW Adnan Topan Husodo di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, calon anggota BPK masih terdaftar sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara. "Padahal dalam persyaratan pendaftaran minimal harus sudah keluar dari lingkungan pengelelolaan negara selama 2 tahun," kata Adnan.
Ketiga, calon anggota BPK yang mendaftar tidak sesuai dengan fungsi dan tugas serta wewenang BPK. Keempat, sejumlah calon berlatar belakang anggota parpol maupun pejabat pengurus parpol.
"Yang melakukan seleksi adalah Komisi XI DPR yang merupakan anggota parpol. Sehingga untuk menghindari konflik kepentingan pendaftar yang memiliki latar belakang parpol harus dicoret," jelasnya.
Kelima, BPK bukanlah lembaga panti jompo maupun lembaga penampung pensiun mantan pejabat dan calon anggota yang tidak memiliki kompetensi. "Sebaiknya (mereka) tidak diberi kesempatan untuk bergabung dengan BPK," pungkas Adnan.
29 calon anggota BPK yang bermasalah itu akan diungkapkan nama-namanya setelah pertemuan.
(nik/nrl)











































