Pelaku bongkar muat mengkhawatirkan peranan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) selaku badan usaha pelabuhan (BUP) semakin besar jika penjabaran dalam UU pelayaran mengenai langkah pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada BUMD dan swasta untuk bisa bergabung dalam tata kelola usaha pelabuhan tidak dilaksanakan secara konsisten dalam RPP kepelabuhan.
Ketua Komisi Tetap Perhubungan Laut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Carmelita Hartoto mengatakan, dalam RPP yang dibahas pemerintah yang ditargetkan rampung akhir Juni 2009, pihak pemerintah diakui belum seluruhnya menerima akomodasi kalangan pelaku bongkar muat diantaranya mengenai kemungkinan BUP masuk dalam ranah usaha bongkar muat (pasal 31 dan pasal 90).
"Saya sudah kirim surat resmi ke perhubungan dan Depkumham, agar kita dilibatkan dalam pembicaraan usulan kita yang belum diakomodir," jelas Carmelita saat ditemui di kantor Kadin, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (22/6/2009).
Menurutnya, poin-poin yang belum diakomodir oleh pemerintah saat ini justru merupakan hal-hal yang penting mengenai komitmen peran serta swasta dalam tata kelola pelabuhan termasuk memberikan kesempatan bagi pelaku bongkar muat swasta.
"Ini sebenarnya hanya lah upaya kita untuk mengawal pembahasan RPP kepelabuhan, agar dikemudian hari ini berganti pemerintahan hal ini tidak jadi masalah," jelasnya.
Untuk itu ia mengharapkan kepada pemerintah untuk tetap mengajak pelaku usaha dalam pembahasan RPP kepelabuhan. Ia juga menegaskan, secara mendasar bagi pelaku usaha bongkar muat saat ini untuk diberikan kepastian usaha dan kesempatan, meskipun beberapa usulan yang subtantif tidak terpenuhi dalam RPP kepelabuhan nantinya.
"Intinya kita menunggu undangan dari Dephub dan Depkumham yang terkait dengan usulan-usulan yang belum disampaikan," katanya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Bambang K Rahwardi mengatakan, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan sejauh mana dampak jika BUP (Pelindo) bisa ikut terjun dalam pengelolaan bongkar muat.
Namun kata dia saat ini diseluruh Indonesia terdapat 821 perusahaan bongkar muat termasuk diantaranya berada dalam 112 pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo.
Ia pun tidak berani dengan tegas mengatakan sejauhmana dampak kemungkinan terburuk jika Pelindo bisa masuk dalam ranah bongkar muat, terutama dari sisi kemungkinan menggerus pendapatan para perusahaan bongkar muat yang selama ini sudah beroperasi.
Meskipun tidak menutup kemungkinan, bisa saja nantinya dalam pelaksanaannya ada kerjasama perusahaan bongkar muat yang sudah ada dengan pihak Pelindo.
"Kalau sawahnya nggak ada ya bisa nol 0% (pendapatan)," katanya.
Dalam pembahasan RPP Kepelabuhan, beberapa poin masalah yang telah diakomodir pemerintah dari pelaku usaha antara lain mengenai tidak dicantumkannya nama Pelindo dalam RPP Kepelabuhan dan beberapa usulan non subtantif yang sudah dikabulkan oleh Dephub dan Depkumham.
(hen/ang)











































