KPPU Desak Temasek Cs Segera Bayar Denda

KPPU Desak Temasek Cs Segera Bayar Denda

- detikFinance
Selasa, 23 Jun 2009 10:55 WIB
KPPU Desak Temasek Cs Segera Bayar Denda
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mendesak Temasek Holdings dan anak usahanya untuk segera membayar denda sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

Menurut Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.

"Itu surat peringatan untuk mereka (Temasek) yang kita sampaikan melalui pengadilan negeri karena belum juga membayar denda," ujarnya ketika dihubungi detikFinance , Jakarta, Selasa (23/6/2009).

Ia mengatakan, Temasek berserta anak-anak usahanya harus membayar denda masing-masing Rp 15 miliar.

Anak usaha Temasek sendiri antara lain, PT Telekomunikasi Selular (Tekomsel), Singapore Technologies Telemedia (STT) Pte Ltd, STT Communications Ltd (STTC), Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte Ltd (AMHC), Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, dan Singapore Telecom Mobile Pte Ltd.

Dengan begitu, jumlah denda yang harus dibayar perusahaan asing tersebut mencapai Rp 150 miliar.

Ia menambahkan, PN Jakarta Pusat telah menanggapi surat tersebut dan meminta beberapa data yang dianggap masih belum lengkap. Menurutnya, data yang belum lengkap tersebut hanya sekitar masalah teknis saja, seperti dokumen yang belum ditandatangani atau legalisir.

"Tidak ada masalah itu hanya masalah teknis saja," ungkapnya.

Pihaknya sendiri tidak mentargetkan batas akhir Temasek harus melunasi kewajibannya. KPPU menyerahkan sepenuhnya kepad proses yang harus dijalankan sesuai dengan keputusan PN Jakarta Pusat.

"Kan masih banyak prosesnya sebelum eksekusi," ujarnya.
(ang/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads