Pajak Rokok Daerah Harus Diterapkan Secepatnya

Pajak Rokok Daerah Harus Diterapkan Secepatnya

- detikFinance
Selasa, 23 Jun 2009 11:38 WIB
Pajak Rokok Daerah Harus Diterapkan Secepatnya
Jakarta - Pemerintah didesak segera memberlakukan pajak rokok daerah lebih awal dari rencananya pada 1 Januari 2014. Hal itu penting untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok masyarakat Indonesia.
Β 
Hal tersebut disampaikan Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Lembaga Demografi FEUI Abdillah Ahsan dalam acara 'Sumbang Saran LSM pada Kebijakan Cukai Tembakau di Indonesia' di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (23/6/2009).

"Pajak rokok daerah telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah. Namun ditentang oleh industri rokok dengan mengajukan penundaan penerapan hingga 1 Januari 2014 dengan alasan perlu menghitung kembali harga jual dan kekuaran keuangan industri. Lembaga Demografi mendesak agar DPR dan Pemerintah memberlakukan segera pajak rokok daerah yang telah disepakati," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok melalui road map cukai hasil tembakau dan pajak rokok daerah.
Β 
Selain itu, Lembaga Demografi juga mendesak pemerintah meningkatkan dukai rokok sampai tingkat yang diperbolehkan UU No.39 tahun 2007 yaitu sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE).
Β 
Di tempat yang sama, Ketua Koordinasi Pengendalian Tembakau Farid Anfasa Moelok mengatakan pemerintah harus berusaha keras membuat kebijakan untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia untuk kesehatan masyarakat.
Β 
"Pengeluaran rumah tangga untuk rokok mencapai 7,47% sampai 9,1%, dan kebanyakan justru rumah tangga miskin," ujarnya.
Β 
Farid mengatakan pada tahun 2005 biaya untuk membeli rokok masyarakat Indonesia mencapai Rp 103,5 triliun dengan perhitungan 230 miliar batang dikali Rp 450.
Β 
"Pada 2001, biaya konsumsi tembakau di Indonesia mencapai Rp 127,4 triliun, itu 7,5 kali lipat lebih besar dari penerimaan cukai tembakau yang sebesar Rp 16,5 triliun," papar Farid.
Β 
Pada 2005, total biaya yang hilang akibat konsumsi rokok di Indonesia mencapai US$ 4,87 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayangkan di 2001 sebanyak 427.948 jiwa atau (22,5%) orang meninggal karena rokok," tandas Farid.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads