Sekjen Departemen Perindustrian Agus Tjahajana mengatakan tren industri di negara dimana pun sudah saling terkait maka kondisi itu tidak bisa dihindari.
Dengan begitu, masing-masing negara akan saling ketergantungan dalam memenuhi kebutuhan produksi barangnya dan tidak bisa bebas murni dari produk dalam negerinya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menegaskan kalau program maksimalisasi TKDN dalam setiap belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak harus sepenuhnya dari produk lokal sebab ada beberapa komponen atau barang tertentu yang belum bisa dipenuhi oleh lokal. Sehingga yang dilakukan adalah hanya maksimalisasi penggunaan TKDN.
"Kita tidak mewajibkan semuanya dari dalam negeri," ucapnya.
Dalam Inpres No 2 tahun 2009 mengenai penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tertuang diantaranya mengenai memaksimalkan penggunaan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dan memberikan preferensi harga untuk barang produk dalam negeri.
Di aturan turunannya dalam Permenprin No 49/M-IND/PER/5 Tahun 2009 ditentukan mengenai preferensi harga (toleransi harga) untuk produk dalam negeri sebesar maksimal 30% untuk barang dan jasa maksimal 7,5% untuk belanja barang yang sumber pendanaannya berasal dari dalam negeri.
Sedangkan untuk pinjaman dari luar negeri atau pun hibah untuk barang diberikan preferensi sebesar maksimal 15% dan jasa 7,5%.
Langkah-langkah demikian, lanjut Agus, akan menstimulan industri di dalam negeri untuk meningkatkan kandungan lokalnya agar industri dalam negeri bisa tumbuh. Bahkan dengan adanya ketentuan peraturan pemerintah tersebut, para peserta tender pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menggunakan komponen lokal lebih tinggi akan diprioritaskan menjadi pemenangnya.
(hen/lih)











































