Aturan yang dimaksud tertuang dalam Permenperin No 49 tahun 2009 sebagai turunan dari Inpres No 2 tahun 2009.
"Kita tidak melanggar karena aturan sudah jelas, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) pernah datang dan kita jelaskan, karena ini tidak diskriminatif," kata Sekjen Departemen Perindustrian Agus Tjahajana di sela-sela seminar upaya pemanfaatan produk dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa model pemerintahan dalam rangka peningkatan ketahanan industri dalam negeri di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (25/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita komit oleh orang luar, bagaimana yang di dalam negeri bisa dibesarkan," serunya.
Untuk itu pemerintah, sengaja tidak mau menandatangani goverment procurement olehΒ WTO sehingga pemerintah Indonesia masih punya kewenangan yang luas untuk tetap memprioritaskan menggunakan produk dalam negeri untuk mendorong industri dalam negeri.
(hen/lih)










































