Perusahaan dengan TKDN Tinggi Diprioritaskan Menang Tender

Perusahaan dengan TKDN Tinggi Diprioritaskan Menang Tender

- detikFinance
Kamis, 25 Jun 2009 12:43 WIB
Perusahaan dengan TKDN Tinggi Diprioritaskan Menang Tender
Jakarta - Ketentuan maksimalisasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah memungkinkan perusahaan memiliki TKDN lebih tinggi akan diprioritaskan jadi pemenang tender. Namun Departemen Perindustrian menegaskan aturan itu tidak menabrak prinsip persaingan usaha sehat.

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Permenperin No 49 tahun 2009 sebagai turunan dari Inpres No 2 tahun 2009.

"Kita tidak melanggar karena aturan sudah jelas, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) pernah datang dan kita jelaskan, karena ini tidak diskriminatif," kata Sekjen Departemen Perindustrian Agus Tjahajana di sela-sela seminar upaya pemanfaatan produk dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa model pemerintahan dalam rangka peningkatan ketahanan industri dalam negeri di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (25/6/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun tidak memungkiri peserta tender yang menggunakan asing akan merasa didiskriminasikan dan bisa jadi melakukan protes. Namun baginya selama aturan jelas maka pelaksanaan maksimalisasi TKDN masih sesuai dengan koridor.

"Kalau kita komit oleh orang luar, bagaimana yang di dalam negeri bisa dibesarkan," serunya.

Untuk itu pemerintah, sengaja tidak mau menandatangani goverment procurement olehΒ  WTO sehingga pemerintah Indonesia masih punya kewenangan yang luas untuk tetap memprioritaskan menggunakan produk dalam negeri untuk mendorong industri dalam negeri.

(hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads