Pemanggilan itu merupakan bagian dari proses klarifikasi atas tuduhan pada 21 Cineples yang dilaporkan pada tanggal 5 Juni 2009 lalu.
"Tim akan mempertimbangkan sebarapa penting pemanggilan itu, intinya terkumpul atau tidak data yang perlu diklarifikasi pada pelapor, tetapi memang untuk klarifikasi utamanya terlapor datang juga," kata Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi kepada detikFinance, Minggu (28/6/2009).
Junaidi menjelaskan kasus dugaan ini sekarang masih dalam tahap klarifikasi untuk mengumpulkan data yang lengkap dan jelas. Jika itu terpenuhi maka akan berlanjut pada tahap pemberkasan namun jika tidak, hanya akan masuk dalam daftar laporan ke KPPU.
"Periode klarifikasi 60 hari hingga 31 Agustus 2009," jelasnya.
Berbeda dengan kasus dugaan sebelumnya, dalam laporan kali ini jumlah pasal yang di laporkan ke KPPU oleh para pelapor lebih banyak yaitu mencapai 8 pasal dalam UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat.
"Ada beberapa dugaan pasal, lebih banyak dari putusan tahun 2003 lalu, tapi kami tidak terikat berapa banyak pasal, yang dituduhkan yang penting kelengkapan dan kejelasan data," jelasnya.
Seperti diketahui kasus serupa telah terjadi beberapa tahun lalu yang menghasilkan Putusan KPPU No 05/KPPU-L/2002.
"Soal laporan saya tidak bisa sebut pelapornya karena dilarang UU, namun saya tidak membantah bahwa laporan itu ada. Terlapornya 1 perusahaan bioskop, 4 distributor film dan 6 produsen film, pasal pelanggaran yang dilaporkan pasal 25,19,17,18,24,15,26 dan 27," jelasnya.
Tuduhan yang dialamatkan oleh pelapor kepada 21 Cineplex yaitu dugaan pelanggaran pasal 25 ayat 1 butir (c) mengenai posisi dominan, pasal 19 butir (a), (c) dan (d) mengenai penguasaan pasar, pasal 17 ayat (1) tentang monopoli, pasal 18 ayat (1) tentang monopsoni, pasal 24 tentang persekongkolan, pasal 15 ayat 1 mengenai pernjanjian tertutup, pasal 26 mengenai jabatan rangkap dan pasal 27 mengenai kepemilikan saham.
(hen/lih)











































